Waikabubak, 26 Juli 2017 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Waikabubak dilakukan Sosialisasi Gugatan Sederhana kepada Masyarakat dalam lingkup wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, dengan Moderator oleh Bapak Yusuf Faot, S.H. dan Pemateri oleh Bapak Sonny Eko Andrianto, SH dan Bapak Nasution, SH masing-masing sebagai Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak
Dalam sambutan dikatakan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah berhenti dalam melakukan terobosan-terobosan besar dalam kewenangannya yakni sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman, dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga yang di pimpin oleh Hatta Ali ini. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam bidang Penanganan Perkara adalah Gugatan Sederhana.
- Nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
- Bukan sengketa hak atas tanah.
- Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
- Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
- Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
- Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
- Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
- Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
- Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.