a KEPANITERAAN PIDANA Website Pengadilan Negeri Waikabubak
logo mahkamah agung website ramah difable

Proses Berperkara PIDANA WKB

KEPANITERAAN PIDANA

MARIA KURNIAWATI LIM, SH.

PANITERA MUDA PIDANA, Bertugas :

1. Mengkoordinasi dan bertanggung jawab pada semua
    tugas Meja I dan Meja II serta tugas - tugas Kepaniteraan  Pidana.
2. Melaksanakan adminitrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,
    menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan
    dengan masalah perkara pidana.
3. Membantu Hakim dengan mengikuti, mencatat jalannya   sidang Pengadilan.

 

Meja II
1. Memproses Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, dan Pra Peradilan (mulai Akta
    sampai Pengiriman Berkas).
2. Penyerahan / Pengiriman Salinan Putusan.


Tugas Lain
1. Register Induk Perkara Pidana Biasa.
2. Register Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi ( termasuk Perkara Anak).
3. Menyiapkan Laporan ( Bulanan, Catur Wulan, Semesteran, Dll).
4. Kearsipan berkas aktif upaya hukum.
5. Admin SIPP (Upaya Hukum dan Upload Direktori).
6. Jurusita pengganti

  1. Register Induk Perkara Pidana Singkat.
2. Register Induk Perkara Pidana Anak.
3. Register Anak Korban.
4. Register Diversi.
5. Register Barang Bukti.
6. Register Pra Peradilan.
7. Register Induk Keuangan Perkara Pidana.
8. Jurusita Pengganti.
 

Meja I
1. Memproses Pelimpahan Berkas Perkara Lalulintas (Mulai penerimaan berkas
    dari Penyidik, menyiapkan persidangan, penomoran perkara, penyerahan berkas ke penuntut Umum, Pengarsipan berkas)


Tugas Lain
1. Bidang Wasmat (Mendampingi Kimwasmat, laporan wasmat)
2. Pengiriman salinan petikan putusan, Penetapan,
    Penahanan / Perpanjangan penahanan, Penetapan hari sidang dan penetapan-penetapan hari lainya
3. Pengelolaan fisik barang bukti
4. Kearsipan surat-surat penetapan.
5. Jurusita Pengganti

  1. Register Induk Perkara Pidana Cepat / Tipiring.
2. Register Ijin / Persetujuan Penyitaan.
3. Register Ijin / Persetujuan Penggeledahan.
4. Register Penahan / Perpanjangan Penahanan.
5. Jurusita Pengganti.

 

 

 

Meja I
1. Memproses pelimpahan berkas Perkara Pidana Biasa, Singkat, Cepat, dan Anak (mulai penerimaan berkas,
    dari Penuntut Umum sampai Penyampaian Berkas ke Majelis Hakim.


Tugas Lain
1. Pengetikan Penetapan Ijin / Persetujuan Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan
    Diversi, dan Penetapan - Penetapan lainnya.
2. Pengetikan surat - surat keluar dan surat - surat lainnya.
3. Laporan Jadwal Sidang.
4. Admin SIPP (Perkara baru dan Minutasi).
5. Arsip berkas in Aktif / Menyerahkan berkas ke Panitera Muda Hukum.
6. Piket Persidangan.

 

 

1. Register Perkara lalulintas.
2. Register Wasmat.
3. Surat Masuk.
4. Menyiapkan Persidangan Perkara Tipiring dan Lalulintas.
5. Piket Sidang.

 

 


Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


PERKARA PIDANA"TILANG" sipp.pn-waikabubak.go.id MOTO BERDIKARI (BERwibawa, DIsplin,Komunikatif,Akuntabel,Responsif,Inovatif)