HASIL PENELITIAN
Prosedur Pengajuan Penelitian
1. Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak.
2. Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Negeri Waikabubak adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
3. Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Negeri Waikabubak dan mengisi buku tamu;
4. Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Waikabubak, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
Meminta konfirmasi dari petugas Informasi dan Pengaduan mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Negeri Waikabubak untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak.
Persyaratan :
1. Scan KTP / Kartu Identitas
2. Scan Surat Pengantar dari Universitas
3. Softcopy Proposal
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia