DELEGASI
Prosedur bantuan delegasi masuk
Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Waikabubak berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
1. | Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo. |
2. | Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email), faximile. |
3. | Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email), faximile. |
4. | Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 96/SK/KPN.WKB/VII/2021 tentang Biaya Panggilan Dan Panjar Biaya Perkara Perdata Pengadilan Negeri Waikabubak. |
Biaya Delegasi
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia