a Profil Pengadilan Website Pengadilan Negeri Waikabubak
logo mahkamah agung website ramah difable

Proses Berperkara PROFIL PENGADILAN

PROFIL PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK

 

I. Pembentukan Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II

 

Berawal dari terbitnya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, dibentuklah daerah-daerah otonom baru di Indonesia. Nusa Tenggara Timur yang pada saat itu merupakan bagian dari Provinsi Nusa Tenggara masih merupakan Provinsi administratif. Pijakan baru bagi pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, ditujukan melalui keluarnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-PokokPemerintahan Daerah.Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemungkinan pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, Pemerintah Pusat selanjutnya membentuk Panitia Pembangunan Daerah dengan Keputusan Presiden Nomor 202/1956 yang bertugas mengadakan penelitian tentang kemungkinan pembagian Provinsi Nusa Tenggara. Berdasarkan pertimbangan Panitia dengan memperhatikan aspirasi rakyat Nusa Tenggara saat itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RIS nomor 21/1950 (Lembaran Negara RIS) Tahun 1950 nomor 59 Jo. Undang- undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954, Provinsi Nusa Tenggara dibagi atas tiga daerah tingkat I sesuai dengan semangat Undang- undang Nomor 1 Tahun 1957.

 

Sebagai tindak lanjut atas beberapa ketentuan dimaksud, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam Undang-undang tersebut, wilayah Sumba Barat masuk kedalam wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang kemudian diperinci lagi dengan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Nusa Tenggara Timur terdiri dari beberapa Kabupaten/Daerah Tingakt II, salah satunya Kabupaten Sumba Barat. Daerah Tingkat II Sumba Barat meliputi Kecamatan Waijewa, Kodi, Lauli, Mamboro, Umbu Ratu Nggay, Lamboya, Anakalang dan Wanokaka.

 

Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Mahkamah Agung, Bab II pasal 25 mencantumkan bahwa" Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman Dengan Persetujuan Mahkamah Agung. Daerah Hukum Pengadilan Negeri pada azasnya meliputi satu Daerah Tingkat II". Sebagai pelaksanaan undang- undang tersebut menteri kehakiman dalam surat keputusan menteri kehakiman tertanggal 12 Agustus 1965 Nomor J.B.1/13/15 yang memutuskan membentuk Pengadilan Negeri Waikabubak yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II Sumba Barat dan mengeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang ditentukan sebagai daerah hukum Pengadilan Nageri Waikabubak. Adapun Pengadilan Negeri Waikabubak digolongkan sebagai Pengadilan Negeri kelas III. Sebelum dibentuk Pengadilan Negeri Waikabubak, daerah Tingkat II Sumba Barat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang mempunyai wilayah hukum seluruh wilayah Sumba.

 

Pada tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Sumba Barat, beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Sumba Barat ditetapkan sebagai Wilayah Kabupaten Sumba Tengah Dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Wilayah Kabupaten Sumba Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari Kecamatan : Katikutana, Mamboro, Umbu Ratu Nggay, Umbu Ratu Nggay Barat dan Katikutana Selatan, sedangkan Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari Kecamatan : Kota Tambolaka, Kodi, Kodi Bangedo, Kodi Utara, Kodi Balaghar, Laura, Wewewa Barat, Wewewa Timur, Wewewa Utara, Wewewa Selatan dan Wewewa Tengah. Meskipun Kabupaten Sumba Barat Daya Dan Kabupaten Sumba Tengah adalah Daerah Tingkat II, tetapi saat ini keduanya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak. Sehingga wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak meliputi 3 (tiga) Kabupaten.

 

II. Sejarah Bangunan Pengadilan Negeri Waikabubak

 

Gedung Pengadilan Negeri Waikabubak yang pertama beralamat di jalan Sudirman, Nomor 5, Komerda, Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang terletak bersebrangan dengan gedung Pengadilan Negeri Waikabubak yang sekarang. Gedung pengadilan yang pertama merupakan gedung yang statusnya masih pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Gedung tersebut adalah bekas gedung Pengadilan Negeri Waingapu cabang Waikabubak yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang saat itu dipimpin oleh Bupati Umbu Tongo, B.A. pada tahun 1961. Gedung tersebut disediakan atas permintaan Pimpinan Pengadilan Negeri Waingapu Daud Wolagole melalui Surat Nomor 1240/c/2/1961 tanggal 28 Juni 1961.

 

Gedung Pengadilan Negeri Waikabubak yang kedua beralamat di Jalan Sudirman Nomor 10 Komerda, Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang merupakan gedung pertama yang menjadi asset Pengadilan Negeri Waikabubak, dibangun pada tahun 1974 sampai dengan 1976 pada saat ketua Pengadilan Negeri Waikabubak dijabat oleh I Made Arke, S.H. gedung yang kedua ini terletak di seberanq gedung Pengadilan Negeri Waikabubak yang pertama. Peresmian gedung Pengadilan Negeri Waikabubak yang kedua diresmikan olen ketua Pengadilan Tinggi Denpasar saat itu Ida Manik pada tahun 1976.

 

Gedung Pengadilan Negeri Waikabubak yang ketiga adalah gedung baru yang saat ini ditempati. Dibangun diatas lahan seluas 2.362 M2 luas bangunan 2 (dua) lantai 1.785 M2. Dibangun selama tiga tahap berdasarkan DIPA anggaran tahun 2012, DIPA anggaran tahun 2013 dan DIPA anggaran tahun 2014. Gedung yang berkedudukan di Jalan Sudirman Nomor 10 Komerda, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini mulai beroprasi sejak tahun 2015.

Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :

  1. Badan Peradilan Umum
    - Pengadilan Tinggi
    - Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama
    - Pengadilan Tinggi Agama
    - Pengadilan Agama
  3. Badan Peradilan Militer
    - Pengadilan Militer Utama
    - Pengadilan Militer Tinggi
    - Pengadilan Militer
  4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tata Usaha Negara


Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi


Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Untuk di Kabupaten Kediri adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri meliputi semua wilayah Kabupaten Kediri.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.

 

 

Pengadilan Negeri Waikabubak

Pejabat yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak antara lain :

 

IDA KADEK ARI, SH

(1981-1988)

 

AMADI KARTOHARDJONO, SH (1988-1991)

 

 

F. W. FRANS, SH

(1991-1994)

 

YOHANIS PANGALO, SH

(1994-1997)

 

ARIF PURWADI, SH

(1997-2000)

 

HIDAYAT, SH

(2000-2003)

 

DANIEL PALITIN, SH (2004-2006)

 

MANGATAS SITOHANG, SH. M.Sp (2006-2008)

 

 

JOHN TONY HUTAURUK, SH.MH (2008-2010)

 

BAMBANG SETIYANTO, SH (2010-2012)

 

ALBERTUS USADA, SH.MH (2012-2014)

 

SUTRISNO, SH.MH (2014-2016)

 

SARLOTA MARSELINA SUEK, SH (2016-2018)

 

PUTU GDE NOVYARTHA, SH.M.Hum (2018-2019)

 

MADE ADICANDRA PURNAWAN, SH (2019-2021)

 

 

 

FASILITAS :

GEDUNG PENGADILAN :

Gedung utama Pengadilan Negeri Waikabubak terletak Jalan Sudirman No.10, Waikabubak, berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 2.362 M2. Terdapat 3 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana, perdata, dan perkara-perkara pidana yang melibatkan anak.

JAM KERJA :

Jam kerja Pengadilan adalah :

Senin - Kamis 07.30 – 16.00
 Jumat

 07.00 - 16.00

Istirahat 11.30 - 13.00

LOBI DEPAN :

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dilengkapi dengan lobi depan seluas 6 x 6 m2.

RUANG SIDANG :

Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Waikabubak terdiri dari 3 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri :

1 Ruang I ( Ruang Sidang Candra)
2 Ruang II (Ruang Sidang Tirta - Digunakan Untuk Ruang Sidang Anak)
3 Ruang III (Ruang Sidang Kartika)

RUANG PANITERA MUDA PERDATA :

Panitera Muda Perdata beserta staf panitera perdata menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Kantor kepaniteraan perdata menempati ruangan kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA PIDANA :

Ruangan Kepanitera pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana dimana Panitera Muda Pidana beserta stafnya menempati ruangan kantor kepaniteraan pidana kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA HUKUM :

Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan staf kepaniteraan hukum di Pengadilan Negeri Waikabubak menempati ruangan kantor kurang lebih seluas 4 x 2 m2.

RUANG SUB BAGIAN UMUM :

Sub Bagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala sub-Bagian Umum Pengadilan Negeri Waikabubak menempati ruang kantor seluas 6 x 6 m2 beserta staf bagian umum.

RUANG TAMU TERBUKA DAN RUANG TUNGGU:

Ruang Tamu Pengadilan Negeri Waikabubak menempati ruang kantor seluas 3 x 3 m2.

RUANG MEROKOK :

Ruang Merokok pada Pengadilan Negeri Waikabubak menempati ruang diluar kantor seluas 2.5 x 2.5 m2, disediakan bagi pengunjung atau pegawai pengadilan.

RUANG TAHANAN :

Pengadilan Negeri Waikabubak memiliki 3 Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah: Ruang Tahanan Wanita, Ruang Tahanan Pria dan Ruang Tahanan Anak.

MUSALLAH :

Pengadilan Negeri Waikabubak memiliki Mushallah yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.


Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


PERKARA PIDANA"TILANG" sipp.pn-waikabubak.go.id MOTO BERDIKARI (BERwibawa, DIsplin,Komunikatif,Akuntabel,Responsif,Inovatif)