SAKIP
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:
- Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
- Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
- Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
- Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :
CETAK BIRU PEMBAHARUAN PERADILAN 2010-2035 [DOWNLOAD]
1. RENCANA STRATEGIS PN WAIKABUBAK 2025-2029 [DOWNLOAD]
2. PERJANJIAN KINERJA 2025 [DOWNLOAD]
3. RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA 2025 [DOWNLOAD]
4. RENCANA KINERJA TAHUNAN 2025 [DOWNLOAD], RENCANA KINERJA TAHUNAN 2026 [DOWNLOAD],
5. REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA 2025 [DOWNLOAD]
6. LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH/LKjIP 2024 [DOWNLOAD]
7. IKU TAMBAHAN 2025 [DOWNLOAD]
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia